Uang studinya (silakan klik) dibuat agar meringankan mahasiswa/i, dikarenakan selain diberi bantuan subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk kemudahan mencicil uang kuliah tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil setiap bulan sesuai kemampuan finansial/penghasilan calon mhs baru.
Sesuai dgn Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting karyawan / person yang bekerja). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial/penghasilan terbatas.
Dalam rangka melakukan amanat Undang2 Dasar 45 pada Pasal 31 ini PTS terkait menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dengan memberi peluang semua warga negara lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kemampuan finansial/penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program S1 (Sarjana) atau D-3 (Diploma Tiga) atau Magister (S-2) di jurusan yang disukai, secara terhormat dan bermutu sebagaimana keunggulan masing-masing PTS terkait . . . . ➡ lihat semuanya